7 Perlengkapan Kesehatan yang Dicover BPJS, Termasuk Alat Optik dan Pendengaran

Perlengkapan Kesehatan yang Dicover BPJS

Ketahui berbagai perlengkapan kesehatan yang dicover BPJS, termasuk alat optik dan pendengaran untuk kebutuhan kesehatan Anda.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia melalui berbagai layanan kesehatan, termasuk penjaminan terhadap beberapa alat kesehatan yang diperlukan oleh peserta.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai tujuh alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, serta syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkannya.

Perlengkapan Kesehatan yang Dicover BPJS

1. Kacamata: Dukungan untuk Kesehatan Penglihatan

Kacamata
Foto: Envato Elements/Svitlanah

Bagi peserta BPJS Kesehatan, khususnya mereka yang termasuk dalam penerima bantuan iuran atau memiliki hak kelas rawat tiga, kacamata menjadi salah satu alat kesehatan yang ditanggung dengan biaya hingga Rp 165.000.

Untuk peserta dengan hak rawat kelas dua, biaya yang ditanggung meningkat menjadi Rp 220.000, sedangkan untuk kelas satu, BPJS menanggung hingga Rp 330.000.

Namun, ada syarat medis yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kacamata ini. Peserta harus memiliki indikasi medis tertentu, yaitu ukuran sferis minimal 0,5D dan silindris minimal 0,25D.

Selain itu, penjaminan kacamata ini hanya berlaku jika didasarkan pada resep dari dokter spesialis mata.

Perlu dicatat bahwa kacamata hanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan paling cepat setiap dua tahun sekali, sehingga penggunaannya harus benar-benar diperhatikan dan direncanakan dengan baik.

2. Alat Bantu Dengar: Solusi untuk Masalah Pendengaran

Alat Bantu Dengar
Foto: Envato Elements/Wavebreakmedia

Alat bantu dengar menjadi salah satu alat kesehatan esensial yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS memberikan penjaminan biaya hingga Rp 1,1 juta untuk alat bantu dengar, yang dapat diberikan setiap lima tahun sekali. Penjaminan ini berlaku untuk satu atau dua telinga, tergantung pada kondisi medis peserta.

Seperti halnya kacamata, alat bantu dengar ini hanya dapat diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Ini menunjukkan pentingnya peran dokter dalam memastikan bahwa alat bantu dengar yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan medis peserta.

Dengan alat bantu dengar ini, peserta yang mengalami gangguan pendengaran dapat kembali beraktivitas dengan lebih baik dan mendengarkan suara dengan lebih jelas.

3. Protesa Alat Gerak: Membantu Mobilitas dengan Alat Pengganti

Protesa Alat Gerak
Foto: Envato Elements/1footage

Protesa alat gerak seperti kaki palsu dan tangan palsu juga termasuk dalam daftar alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Biaya yang ditanggung untuk protesa alat gerak ini cukup signifikan, yaitu hingga Rp 2,7 juta. Penjaminan ini diberikan setiap lima tahun sekali, dengan syarat adanya indikasi medis yang jelas.

Protesa alat gerak sangat penting bagi mereka yang kehilangan fungsi anggota tubuh akibat kecelakaan atau kondisi medis tertentu. Dengan adanya protesa ini, peserta dapat kembali bergerak dan beraktivitas dengan lebih mandiri.

Namun, untuk mendapatkan protesa ini, peserta harus mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, yang akan memastikan bahwa protesa yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan peserta.

4. Protesa Gigi: Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Protesa Gigi
Foto: Envato Elements/Wirestock

Protesa gigi juga masuk dalam daftar alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penjaminan biaya untuk protesa gigi mencapai Rp 1,1 juta, dengan penjaminan yang dapat diberikan paling cepat setiap dua tahun sekali, tergantung pada indikasi medis.

Penjaminan ini mencakup full protesa gigi dengan biaya maksimal Rp 1,1 juta, sedangkan untuk protesa gigi pada masing-masing rahang, BPJS menanggung hingga Rp 550.000.

Protesa gigi sangat penting untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, terutama bagi peserta yang kehilangan gigi akibat penyakit atau kecelakaan. Dengan protesa gigi, peserta dapat kembali makan dan berbicara dengan lebih nyaman.

5. Korset Tulang Belakang: Mendukung Kesehatan Postur dan Tulang

Korset Tulang Belakang
Foto: Envato Elements/Chormail

Korset tulang belakang adalah alat kesehatan yang sangat penting bagi mereka yang mengalami masalah pada tulang belakang, seperti skoliosis atau cedera punggung.

BPJS Kesehatan menanggung biaya maksimal Rp 385.000 untuk korset tulang belakang, dengan penjaminan yang dapat diberikan setiap dua tahun sekali, tergantung pada indikasi medis.

Penggunaan korset tulang belakang membantu memperbaiki postur tubuh dan mengurangi rasa sakit yang disebabkan oleh masalah tulang belakang. Dengan demikian, peserta dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman dan aman.

6. Collarneck: Penyangga Leher untuk Keamanan dan Pemulihan

Collarneck
Foto: Envato Elements/DC_Studio

Collarneck adalah alat penyangga leher yang digunakan untuk menjaga stabilitas leher setelah mengalami trauma atau cedera. BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp 165.000 untuk collarneck, yang dapat diberikan setiap dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

Collarneck sangat penting untuk mencegah cedera lebih lanjut pada leher, terutama setelah kecelakaan atau cedera saat berolahraga. Alat ini membantu menjaga posisi leher yang tepat selama masa pemulihan, sehingga peserta dapat pulih dengan lebih baik dan mengurangi risiko komplikasi.

7. Kruk: Membantu Mobilitas Bagi yang Membutuhkan

Kruk
Foto: Envato Elements/Wosunan

Kruk atau tongkat bantu jalan adalah alat kesehatan yang sangat penting bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik akibat cedera atau cacat.

BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp 385.000 untuk pembelian kruk, yang dapat diberikan setiap lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

Kruk biasanya digunakan secara berpasangan untuk membantu menjaga keseimbangan tubuh saat berjalan. Ada dua jenis kruk yang umum digunakan, yaitu kruk ketiak (Axillary Crutch) dan kruk lengan bawah (Forearm Crutch).

Alat ini membantu peserta BPJS untuk tetap mobile meskipun memiliki keterbatasan fisik, sehingga mereka dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih mandiri.

BPJS Kesehatan memberikan penjaminan untuk berbagai alat kesehatan yang sangat penting bagi peserta, terutama bagi mereka yang membutuhkan dukungan tambahan untuk kesehatan fisik mereka.

Dari kacamata hingga kruk, semua alat ini ditanggung dengan batasan biaya tertentu dan syarat-syarat medis yang harus dipenuhi.

Penjaminan ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan untuk membantu masyarakat mendapatkan akses ke alat-alat kesehatan yang mungkin sulit dijangkau secara finansial.

Penting bagi peserta untuk memahami ketentuan dan syarat yang berlaku, sehingga mereka dapat memanfaatkan penjaminan ini dengan maksimal dan mendapatkan perawatan kesehatan yang optimal.

Dengan demikian, kesehatan fisik dan kualitas hidup peserta BPJS dapat terus terjaga dan ditingkatkan.

Bagikan:

Tags

Related Articles